Senin, 07 Oktober 2013

GRN (Government Radio Network)

Dalam SOP Perdirjen No.155 tahun 2007 dinyatakan bahwa perijinan trunking diawali dengan ijin penyelenggaraan setelah itu ISR (Ijin Stasiun Radio). Sehingga banyak penyelenggara trunking yang saat ini memiliki ijin penyelenggaraan namun baru akan membangun setelah memenangkan tender. Mengenai perijinan telsus dalam Permen Kominfo No.18 tahun 2005 bahwasannya Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dapat menyelenggarakan jaringan sendiri dan jaringan tambahan yang terpisah untuk keperluan sendiri, sehingga hal tersebut dipandang kurang efisien.
Konsep GRN (Government Radio Network) merupakan konsep komunikasi radio pemerintahan yang banyak diadopsi negara-negara lain seperti Malaysia dan Australia. GRN adalah jaringan radio dengan platform tunggal untuk mendukung kebutuhan komunikasi radio dari berbagai organisasi pemerintah pada wilayah layanan tertentu. Karakteristik GRN tersebut antara lain merupakan layanan ekslusif yang digunakan oleh pemerintah, tidak terbuka untuk publik/ komersial serta wilayah layanan bisa kota, daerah atau negara. Pengguna dari GRN diusulkan berasal dari organisasi berorientasi penugasan kritis (mission-critical), organisasi berorientasi keselamatan, organisasi penegak hukum dan lainnya.
Adapun manfaat dari GRN tersebut antara lain : (a) hanya menggunakan satu pita frekuensi bersama, (b) menghasilkan efisiensi spektrum  yang tinggi, (c) jaringan bersama memungkinkan komunikasi antar-organisasi dan sangat bermanfaat saat kondisi kritis (bencana), (d) biaya lebih rendah karena skala global ekonomis namun dengan fungsionalitas yang meningkat, (e) keamanan yang lebih tinggi karena ekslusif dan dengan enkripsi yang lebih baik, serta (f) kehandalan dan ketersediaan jaringan yang lebih baik. Dengan adanya platform tunggal GRN memungkinkan jaringan komunikasi dari berbagai organisasi pemerintah tersebut dapat digunaan secara bersama sehingga interoperability sesama pengguna dapat dicapai.
Di sisi lain, model bisnis trunking swasta juga perlu diubah dengan membentuk asosiasi trunking Indonesia dengan mengimplementasikan spectrum pooling terhadap penyelenggara trunking. Adapun konsep yang dapat diterapkan antara lain, konsolidasi antar perusahaan menjadi sebuah konsorsium, model MVNO (Mobile Virtual Network Operator) untuk penyelenggara radio trunking serta penggabungan kepemilikan terhadap anak perusahaan yang dimiliki. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai edukasi user trunking untuk pindah ke digital (create market untuk digital) dalam rangka efisiensi channeling plan.
 
Voltar Avançar Inicio
 

Topo