Senin, 07 Oktober 2013

GRN (Government Radio Network)

Dalam SOP Perdirjen No.155 tahun 2007 dinyatakan bahwa perijinan trunking diawali dengan ijin penyelenggaraan setelah itu ISR (Ijin Stasiun Radio). Sehingga banyak penyelenggara trunking yang saat ini memiliki ijin penyelenggaraan namun baru akan membangun setelah memenangkan tender. Mengenai perijinan telsus dalam Permen Kominfo No.18 tahun 2005 bahwasannya Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dapat menyelenggarakan jaringan sendiri dan jaringan tambahan yang terpisah untuk keperluan sendiri, sehingga hal tersebut dipandang kurang efisien.
Konsep GRN (Government Radio Network) merupakan konsep komunikasi radio pemerintahan yang banyak diadopsi negara-negara lain seperti Malaysia dan Australia. GRN adalah jaringan radio dengan platform tunggal untuk mendukung kebutuhan komunikasi radio dari berbagai organisasi pemerintah pada wilayah layanan tertentu. Karakteristik GRN tersebut antara lain merupakan layanan ekslusif yang digunakan oleh pemerintah, tidak terbuka untuk publik/ komersial serta wilayah layanan bisa kota, daerah atau negara. Pengguna dari GRN diusulkan berasal dari organisasi berorientasi penugasan kritis (mission-critical), organisasi berorientasi keselamatan, organisasi penegak hukum dan lainnya.
Adapun manfaat dari GRN tersebut antara lain : (a) hanya menggunakan satu pita frekuensi bersama, (b) menghasilkan efisiensi spektrum  yang tinggi, (c) jaringan bersama memungkinkan komunikasi antar-organisasi dan sangat bermanfaat saat kondisi kritis (bencana), (d) biaya lebih rendah karena skala global ekonomis namun dengan fungsionalitas yang meningkat, (e) keamanan yang lebih tinggi karena ekslusif dan dengan enkripsi yang lebih baik, serta (f) kehandalan dan ketersediaan jaringan yang lebih baik. Dengan adanya platform tunggal GRN memungkinkan jaringan komunikasi dari berbagai organisasi pemerintah tersebut dapat digunaan secara bersama sehingga interoperability sesama pengguna dapat dicapai.
Di sisi lain, model bisnis trunking swasta juga perlu diubah dengan membentuk asosiasi trunking Indonesia dengan mengimplementasikan spectrum pooling terhadap penyelenggara trunking. Adapun konsep yang dapat diterapkan antara lain, konsolidasi antar perusahaan menjadi sebuah konsorsium, model MVNO (Mobile Virtual Network Operator) untuk penyelenggara radio trunking serta penggabungan kepemilikan terhadap anak perusahaan yang dimiliki. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai edukasi user trunking untuk pindah ke digital (create market untuk digital) dalam rangka efisiensi channeling plan.
 

Jumat, 31 Mei 2013

Refarming

Spektrum merupakan resource yang sangat berharga. Maka salah satu cara untuk mengalokasikan frekuensi agar lebih optimal adalah dengan refarming. Refarming adalah konsep menata ulang frekuensi yang telah terpakai dengan teknologi tetap maupun teknologi baru agar nilai manfaat yang diperoleh lebih optimal.
Dalam proses refarming perlu diperhatikan mengenai efisiensi frekuensi, perkembangan teknologi (capacity, coverage, standard teknologi, target QoS), dasar hukum (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri serta regulasi lain yang terkait), pertumbuhan ekonomi, serta pihak-pihak (stakeholder) yang terlibat dalam refarming. Dalam proses refarming, perlu juga diperhatikan ekosistem dari suatu teknologi dan kondisi frekuensi di negara-negara lain sebagai pembanding sehingga bersifat global untuk ke depannya. Refarming diharapkan dapat bersifat nasional dan lintas sektoral agar nilai manfaat (Net Benefit) yang diperoleh yang lebih besar. 
Saat ini refarming menjadi prioritas tambahan bagi pemerintah, mengingat target NBN, MP3EI dan RPJMN serta kebutuhan penggunaan spektrum yang semakin meningkat sejalan dengan berkembangnya teknologi. Sehingga pemerintah harus berani mengambil keputusan tegas terkait penggunaan spektrum frekuensi, disamping itu pemegang lisensi juga harus mendukung kebijakan-kebijakan tersebut demi kepentingan nasional.
Beberapa konsep refarming dan optimalisasi spektrum seperti teori pembebasan spektrum, teori kompensasi, Administrative Incentive Pricing, spektrum pooling, spektrum aggregasi dll telah dikemukakan. Seumur hidup, baru kali ini saya diminta membuat kajian tentang refarming yang "gila" dengan menata 6 band frekuensi secara komprehensif. Cost and Benefit Analysis, Benchmarking, Technical Review, Economic Point of View, Law and Regulation diadopsi dalam kajian tersebut. Karena bersifat confidential, maka cover tidak dapat ditampilkan. Jadi saya ganti dengan gambar peta Indonesia karena ini dibuat untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Indonesia adalah Negara yang besar…dahulu…sekarang…dan yang akan datang…
Dan semoga Allah memunculkan pendobrak-pendobrak sejarah yang tulus berjuang untuk Indonesia…
Tanganku Hanya Dua, Kakiku Hanya Dua…
Maka bantulah aku dengan jiwa dan ragamu demi Indonesia yang lebih maju…
Hidupmu itu adalah kamu, bukan kamu dan ragumu…
Ya Allah Berilah Hamba Keberuntungan dan CintaMu Selalu...

Selasa, 26 Februari 2013

Mobile World Congress 2013

Beragam ilmu sosial-politik saya coba pelajari demi menembus batas-batas logikaku sendiri. Berawal dari menulis sebuah paper, mendapat undangan menristek sampai bertemu presiden Indonesia ke-3 dan ke-6, akhirnya seorang menteri meminta bantuanku untuk membuatkan pidato dan slide presentasi. Sesuatu yang tak pernah kubayangkan sebelumnya. Berikut cover slidenya, dimana di dalamnya berisi tentang isu 3G dan 4G di Indonesia.
Namun karena sesuatu, pak menteri tidak bisa menyampaikan pidato tersebut. Kabar terakhir seorang staf ahli dari pak menteri yang akhirnya memberikan pidato pada acara tersebut.

Jangan kamu tanya apa yang bisa negara berikan padamu, tapi apa yang bisa kamu berikan untuk negaramu. 
Majulah negriku, majulah Indonesia, aku yakin Indonesia pasti bisa.

Jumat, 22 Februari 2013

Krisis Spektrum di Indonesia

Perkembangan teknologi mulai bergerak ke arah mobile broadband, dimana kecenderungan penetrasi layanan voice terhadap layanan data semakin menurun. Kebutuhan akan layanan broadband tersebut akan memerlukan resource bandwidth maupun spektrum frekuensi yang sangat besar sedangkan ketersediaan spektrum sangatlah terbatas. Sebuah vendor telekomunikasi memperkirakan bahwa trafik data secara global mencapai 15 kali lipat di akhir tahun 2017. International Telecommunication Union (ITU) dalam dokumen M.2078 mengatakan dibutuhkan tambahan spektrum 1280-1700 MHz di tahun 2020. Amerika dan UK juga mengatakan dibutuhkan tambahan spektrum sebesar 500 MHz di tahun 2020.
Sebuah penelitian dari World Bank mengatakan bahwa dengan peningkatan 10% penetrasi broadband dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1.38% GDP perkapita untuk Negara berkembang. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 berisikan Master Plan Percepatan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) salah satunya dijelaskan mengenai target broadband di Indonesia adalah 30% dari total populasi. Hal tersebut tentunya memerlukan resource bandwidth yang sangat besar jika ingin mengimplementasikan wireless broadband.
Sebuah penelitian kecil mengenai krisis spektrum di Indonesia saya lakukan demi membantu Negara. Hasil dari penelitian tersebut sebagai berikut :
Gambar di atas menunjukkan bahwa Indonesia mengalami krisis spektrum pada tahun 2013 dan apabila operator tidak mendapatkan tambahan bandwidth maka langkah untuk memenuhi target broadband di Indonesia salah satunya dengan menambah jumlah tower. Jika hal tersebut dilakukan maka akan terjadi hutan tower dimana hal tersebut bertentangan dengan Regulasi Kominfo No 2/2008. Tantangan bagi pemerintah adalah bagaimana caranya menyediakan spektrum bagi wireless broadband. Jika dilihat pada gambar di atas semakin besar jumlah spektrum yang disediakan maka akan semakin besar pula nilai penghematan terhadap investment Cost (Capex dan Opex) dari jaringan wireless broadband itu sendiri.
Voltar Avançar Inicio
 

Topo