Dalam SOP Perdirjen No.155 tahun 2007 dinyatakan bahwa perijinan trunking diawali dengan ijin penyelenggaraan setelah itu
ISR (Ijin Stasiun Radio). Sehingga banyak penyelenggara trunking yang saat ini memiliki ijin penyelenggaraan namun baru akan membangun setelah memenangkan
tender. Mengenai perijinan telsus dalam Permen Kominfo No.18
tahun 2005 bahwasannya Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dapat menyelenggarakan jaringan
sendiri dan jaringan tambahan yang terpisah untuk keperluan sendiri, sehingga hal tersebut dipandang kurang efisien.
Konsep GRN (Government Radio Network) merupakan konsep komunikasi radio pemerintahan
yang banyak diadopsi negara-negara lain seperti Malaysia dan Australia. GRN adalah jaringan
radio dengan platform tunggal untuk mendukung kebutuhan komunikasi radio
dari berbagai organisasi pemerintah pada wilayah layanan tertentu. Karakteristik GRN tersebut antara lain merupakan layanan ekslusif yang digunakan
oleh pemerintah, tidak terbuka untuk
publik/ komersial serta wilayah layanan bisa
kota, daerah atau negara. Pengguna dari GRN diusulkan berasal dari organisasi berorientasi penugasan kritis (mission-critical), organisasi berorientasi keselamatan, organisasi penegak
hukum dan lainnya.
Adapun manfaat
dari GRN tersebut antara lain : (a) hanya menggunakan satu pita frekuensi bersama, (b) menghasilkan efisiensi
spektrum yang tinggi, (c) jaringan bersama memungkinkan komunikasi antar-organisasi dan sangat bermanfaat
saat kondisi kritis (bencana), (d) biaya lebih rendah karena skala
global ekonomis namun dengan fungsionalitas yang meningkat, (e) keamanan yang lebih tinggi karena ekslusif dan dengan enkripsi yang lebih
baik, serta (f) kehandalan dan ketersediaan jaringan yang lebih baik. Dengan adanya platform tunggal GRN memungkinkan jaringan komunikasi
dari berbagai organisasi pemerintah tersebut dapat digunaan secara bersama sehingga interoperability
sesama pengguna dapat dicapai.
Di sisi
lain, model bisnis trunking swasta juga perlu diubah dengan membentuk asosiasi trunking
Indonesia dengan mengimplementasikan spectrum pooling terhadap penyelenggara trunking.
Adapun konsep yang dapat diterapkan antara lain, konsolidasi antar perusahaan menjadi
sebuah konsorsium, model MVNO (Mobile Virtual Network Operator) untuk penyelenggara radio trunking serta penggabungan kepemilikan
terhadap anak perusahaan yang dimiliki. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai edukasi user trunking untuk
pindah ke digital (create market
untuk digital) dalam rangka efisiensi channeling plan.
0 komentar:
Posting Komentar