Selasa, 23 Juni 2015

Optimalisasi Penggunaan Infrastruktur Jaringan

Pertumbuhan komunikasi data dan menurunnya komunikasi suara mengakibatkan masa emas operator seluler mengalami penurunan pertumbuhan pendapatan. Hal ini terlihat dari penurunan revenue beberapa operator maupun vendor  telekomunikasi di Indonesia dan dunia, bahkan sampai melakukan efisiensi baik dalam bentuk merger, akuisisi, manage services, outsource dll. Efisiensi tersebut merupakan usaha untuk melakukan pemangkasan resource cost yang besarnya berbanding lurus dengan waktu. Salah satu tantangan industri telekomunikasi saat ini adalah bagaimana cara menurunkan network cost untuk meningkatkan pendapatan dari trafik data.
Dalam melakukan efisiensi terhadap network cost tersebut, kita perlu terlebih dahulu memahami regulasi-regulasi tentang penyelenggaraan jaringan khususnya yang saat ini berlaku di Indonesia. Model perizinan sesuai undang-undang 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana gambar di bawah ini:
Permasalahan saat ini, regulasi telekomunikasi (UU 36/1999) sudah obsolete dimana hirarki penyelenggara telekomunikasi terlihat rumit antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi. Maka dari itu, Penyelenggara telekomunikasi dalam konsep RUU Telekomunikasi yang baru terkait penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi diusulkan sebagai berikut:
Dengan memahami konsep pembagian penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi sebagaimana di atas, maka perlu adanya model transisi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonedia. Usulan penerapan perizinan penyelenggara jaringan dan jasa sebagaimana konsep di atas dapat digambarkan sebagai berikut:
Transisi dari perizinan yang sekarang menjadi hirarki penyelenggara dalam RUU tergantung masing-masing layanan yang ditawarkan penyelenggara dalam perizinan RUU baru, apakah akan unified lisencing, atau masih detail sampai menyebut jenis jaringan, teknologi, dan kegiatan usahanya (sebagai contoh izin penyedia layanan jaringan akses berbasis LTE, atau izin penyedia layanan jaringan dan boleh menyelenggarakan layanan jaringan menggunakan teknologi dan media apapun).

Sebelum melangkah lebih jauh, ada dua hal yang perlu dijawab terkait bagaimana konsep Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri terkait konsep RUU Telekomunikasi yang baru.
  1. Apakah pemegang lisensi frekuensi wajib menjadi penyelenggara layanan jaringan (harus memiliki/membangun jaringan akses sendiri) ?
  2. Apakah penyelenggara layanan jaringan diperbolehkan dari non-operator seluler (third party)?
Untuk mengatasi hal di atas, ada beberapa alternatif implementasi regulasi telekomunikasi yang lebih fleksibel yaitu antara lain:
  1. Fleksibilitas teknologi                 : Neutral technology
  2. Fleksibilitas spektrum                 : Spectrum flexibility
  3. Fleksibilitas penyelenggaraan     : MVNO 
  4. Fleksibilitas infrastruktur            : Network sharing
  5. Fleksibilitas wilayah layanan      : Roaming
Dalam rangka optimalisasi penggunaan infrastruktur jaringan di Indonesia, maka alternatif fleksibilitas regulasi pada paparan ini difokuskan pada fleksibilitas infrastruktur (network sharing). Dasar hukum network sharing yang saat ini digunakan yaitu Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2010 pasal 49, "Penyelenggara jaringan bergerak seluler dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler lainnya".

Adapun terdapat beberapa model network sharing yang banyak diadopsi oleh beberapa negara. Model network sharing tersebut sebagaimana gambar di bawah ini:

Untuk kasus Multiple Operator Core Network (MOCN) merupakan gabungan dari regulasi network sharing dan spectrum sharing/pooling.

Berdasarkan regulasi saat ini, network sharing (site sharing, backhaul sharing dan MORAN) sudah bisa diimplementasikan tanpa perlu merubah regulasi yang ada. Untuk kasus MOCN dimana terdapat aturan tentang spectrum sharing diperlukan adanya beberapa perubahan terhadap regulasi yang ada dan akan dibahas dalam kajian tersendiri.
.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.

0 komentar:

Posting Komentar

Voltar Avançar Inicio
 

Topo